Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XVII/2019 Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Lembar Kerja Judicial Review | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan/Yurisprudensi |
Judul | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XVII/2019 Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) |
T.E.U. Badan | Indonesia. Mahkamah Konstitusi |
Nomor Putusan | 45/PUU-XVII/2019 |
Jenis Peradilan | Mahkamah Konstitusi |
Singkatan Jenis Peradilan | MK |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 23-10-2019 |
Sumber | Mahkamah Konstitusi |
Subjek | Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU KIP |
Status Putusan | Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima) |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Keterbukaan Informasi Publik |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Pemohon | Supriyono |
Pemberi Keterangan | DPR RI dan Pemerintah |
Obyek Permohonan |
bersifat multitafsir dan sangat berpotensi memunculkan kekeliruan tafsir karena dapat dipraktekkan berbeda-beda, sehingga Pemohon berpotensi dirugikan mendapatkan kepastian hukum mengenai kapan dimulainya dan batas waktu penyelesaiasan penanganan sengketa informasi, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
Tingkat Penanganan | Menang Inkracht |
Keterangan | Pertimbangan Majelis Hakim MK dalam memutuskan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima adalah karena permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur) akibat tidak mengikuti sistematika permohonan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan beracara di MK dalam pengujian undang-undang yang terdiri atas bagian Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum, Alasan Permohonan (Posita) dan Petitum, dalam hal ini tidak terdapat posita (uraian) secara rinci yang menjelaskan mengapa norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. |
Pranala Eksternal | Buka Pranala |
Berkas | Unduh Berkas |